BSIP Dukung Penurunan Emisi GRK Melalui Penguatan Penyelenggaraan NEK
KOTA JAMBI - Kepala Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Jambi Dr. Salwati, S.P., M.Si. mendampingi kunjungan Sekretaris BSIP ke Provinsi Jambi dalam rangka narasumber Lokakarya Nilai Ekonomi Karbon pada Subsektor Perkebunan di Abadi Suite Hotel Jambi, Kamis (9/11). Kegiatan ini diselenggarakan Ditjen Perkebunan dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai pengukuran dampak ekonomi dari kegiatan subsektor perkebunan terhadap emisi GRK dan penyerapan karbon.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan lklim, Pemerintah lndonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan usaha sendiri dan menjadi 41% jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030. Pertanian merupakan salah satu sektor penyumbang emisi GRK, antara Iain melalui pembukaan lahan, penggunaan pupuk kimia, pengelolaan air, dan penggunaan pestisida.
Sekretaris BSIP Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA menyampaikan materi Kebijakan Perdagangan Karbon Subsektor Pertanian. Ia menyampaikan bahwa sektor pertanian terutama dari lahan sawah dan peternakan memberikan kontribusi 5% dari total emisi GRK nasional yang pada tahun 2022 mencapai 112,69 juta ton CO2-e. Terbitnya Perpres 98 Tahun 2021 mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK) bertujuan untuk mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia. Dalam kesempatan ini, Sekretaris BSIP menjelaskan secara detail mekanisme penyelenggaraan NEK sebagai instrumen ekonomi untuk menurunkan emisi.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid yang dihadiri juga oleh Direktur Perlindungan Perkebunan, Ditjen PPI-KLHK, BPSI Lingkungan Pertanian, OJK dan peserta dari Dinas Perkebunan se-Indonesia.